JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia mendesak DPR untuk segera mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembela HAM sebagai payung hukum dalam melindungi aktivis HAM. Hingga kini, draf RUU tersebut belum tersedia, padahal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011."Belum tahu sudah sampai di mana, tidak ada sosialisasi kepada publik, padahal kan sebelum disahkan harus bisa dipastikan konteks UU itu benar-benar merepresentasikan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar