JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan bank tidak boleh serta merta mengalihkan kredit macet terhadap pihak lain apalagi menjualnya. Maka menurut dia pengalihan kredit terhadap pihak lain harus diatur dengan jelas."Bank tidak bisa menjual kreditnya tanpa persetujuan nasabah. Karena Perjanjian Kredit (PK-nya ditandatangani antara nasabah dengan bank bukan pihak lain,” ujar Achsanul kepada okezone , Senin (4/4/2011).Menurut politisi Demokrat tersebut, macetnya kredit
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar