Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, menegaskan bahwa semua yang dilakukan KPK hanya menjalankan kewenangannya sesuai perintah Undang-Undang (UU), bukan bertindak represif.
"KPK punya kewenangan jadi tidak represif. Diberi kewenangan menangkap ya kita menangkap, diberikan kewenangan menyadap ya kita menyadap, diberikan kewenangan menahan orang ya kita menahan orang," kata Jasin di Jakarta, Rabu.
Jika pun KPK bertindak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar