REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana menyatakan, pengirim pesan singkat mengatasnamakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang telah memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak boleh dibiarkan bebas.Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada ANTARA di Jakarta, Ahad (29/5), Denny mengatakan, meskipun Nazaruddin telah membantah sebagai pengirim pesan singkat tersebut, namun pelaku
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar