Jakarta (ANTARA) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menegaskan penolakan atas masuknya unsur partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), karena dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan.
"Kalau KPU dari kalangan parpol, maka akan terjadi konflik kepentingan," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, syarat calon anggota KPU, KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar