JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan surat cegah terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pencegahan atas Nazaruddin dilakukan demi proses penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan."Memang KPK sudah meminta pencegahan sejumlah
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar