Minggu, 01 Mei 2011

Jaminan Terabaikan, Mencari Celah via PHK - Harian Equator

Jaminan Terabaikan, Mencari Celah via PHKHarian EquatorSedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. ...Buruh atau Pekerja Tulang Punggung Perekonomian IndonesiaHarian AnalisaPemerintah Dinilai belum Seriusi Perbaiki Kualitas BuruhMedia Indonesiaall 4 news articles »

View full

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar