Minggu, 03 Juli 2011
Tenaga kerja asing bisa dapat jaminan sosial - Bisnis Indonesia
TribunnewsTenaga kerja asing bisa dapat jaminan sosialBisnis IndonesiaJAKARTA: Rapat Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyepakati untuk memasukan warga negara asing yang telah bekerja di Tanah Air minimal 6 bulan sebagai calon penerima jaminan sosial. Yudi Pramadi, Kepala Biro Humas Kementerian ...Wow! Kesehatan WNA Bakal Ditanggung PemerintahInilah.comPembahasan RUU BPJS - DPR-Pemerintah Sepakat Peleburan BPJSKoran SindoWaspadai Kekuatan Neoliberal Dalam Pembahasan RUU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar