Laporan Wartawan Tribun Timur
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Unit Idik II Sat Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan baterai dan headset palsu ponsel Nexian.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah tiga pemilik toko penjual aksesoris merek palsu tersebut yang berada di MTC dan Jalan Rappocini Raya, Makassar. Ketiganya ditetapkan tersangka karena melanggar UU merek.
"Kami periksa ketiganya pada hari Kamis (14/7/2011). Ini merupakan pemeriksaan kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar