REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Besarnya belanja pegawai 124 daerah di atas 60 persen akibat ketidaktaatan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek, Senin (4/7), mengatakan, banyak pemda melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.Menurut dia, aturan tersebut berlaku efektif mulai 2006 lalu. Sayangnya, banyak pemda mengangkat tenaga honorer daerah (Honda) menjadi PNS
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar