WartaNewsPekerja Berhak Dapat Perlindungan K-3Pos KotaJAKARTA (Pos Kota) – Pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena penerapan norma tersebut oleh perusahaan atau pengusaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar bisa mendorong produktivitas. ...Jamsostek sosialisasikan keselamatan kerjaKontan12 BUMN Lakukan SinergiJPNN.comPertamina Kerja Sama dengan BUMN-BUMNOkezoneBisnis Indonesia -Media Indonesiaall 11 news articles »
View
Tidak ada komentar:
Posting Komentar