Sabtu, 09 Juli 2011

Pekerja Berhak Dapat Perlindungan K-3 - Pos Kota

WartaNewsPekerja Berhak Dapat Perlindungan K-3Pos KotaJAKARTA (Pos Kota) – Pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena penerapan norma tersebut oleh perusahaan atau pengusaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar bisa mendorong produktivitas. ...Jamsostek sosialisasikan keselamatan kerjaKontan12 BUMN Lakukan SinergiJPNN.comPertamina Kerja Sama dengan BUMN-BUMNOkezoneBisnis Indonesia -Media Indonesiaall 11 news articles »

View

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar