Sabtu, 09 Juli 2011

Masyarakat Kecam Keputusan MA Soal Prita

Liputan6.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah melakukan pencemaran nama baik ditanggapi sejumlah kalangan. Dengan putusan ini, MA mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara."Keadilan masyarakat sempat dimenangkan dalam kasus perdata Prita. Kok kali ini kalah. Dugaan saya ada sesuatu yang tak benar," ujar Eva Kusuma Sundari, anggota DPR dari PDI Perjuangan, baru-baru ini, di Jakarta.Masyarakat pun heran dengan keputusan MA.

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar