Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, aktor intelektual yang bakal dihasilkan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK bukan produk hukum, melainkan politik. Produk tersebut memiliki hasil akhir yang tidak mengikat. Karenanya, Mahfud lebih mengandalkan penyelidikan hukum oleh Polri. "Apapun kesimpulannya, tidak mengikat. Tetapi, persepsi publik tentang bagaimana perbaikan hukum Pemilu ke depan menjadi tercerahkan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar