Selasa, 05 Juli 2011

K: Hentikan Tayangan Kuis Berunsur Judi

Jakarta, 5/7 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia meminta tayangan kuis undian berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS di televisi yang mengandung unsur perjudian dihentikan karena banyak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemantauan kami, ditambah banyaknya pengaduan masyarakat, sejumlah acara kuis itu mengandung unsur judi dan melanggar ketentuan," kata Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa.
Menurut Idy, KPI juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar