Jumat, 22 Juli 2011

Edwin Syok Dihukum Mati

Laporan Tim Liputan Tribun Pontianak TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan Uray Qori, memproduksi narkoba, kepemilikan senjata api, dan penganiayaan anak.Petikan putusan kasasi MA bernomor 1083 K/PID/2011 tertanggal 21 Juni 2011 dengan hakim ketua Artidjo Alkotsar dan hakim anggota Mariana Sondang Panjaitan itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Pontianak sejak 19 Juli

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar