Rabu, 13 Juli 2011

Benny Harman: Putusan MA Kasus Prita Dipertanyakan

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi III, Benny K Harman menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik tentang RS Omni Internasional, Tangerang, Banten harus batal demi hukum. Pasalnya, putusan bebas murni Prita yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa dikasasi ke MA berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."Jaksa kan sudah sering melakukan (pelanggaran) itu. Makanya, putusan

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar