Senin, 13 Juni 2011

Surat Palsu Putusan MK Lebih dari Dua

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sarbini mengatakan, ada dua surat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK diduga palsu yang diterima Bawaslu. Surat itu, kata Nur, diterima pada 21 Agustus 2009. Karena dirasa ganjil, ia lantas berinisiatif membawa surat itu ke MK."Saya bersama Bambang Eka Cahya (Ketua Bawaslu sekarang) bertemu Ketua MK, Mahfud MD. Lalu kami menunjukkan surat itu," kata Nur Hidayat dalam pertemuan antara Komisi II, Bawaslu dan KPU di

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar