Senin, 13 Juni 2011
Soal Rekam Jejak Nazaruddin, KPK Belum Bisa Gunakan 'Second Opinion'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah bisa melakukan second opinion atau pendapat lain soal keterangan sakit bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Karena, yang bersangkutan belum memberikan keterangan sakit kepada KPK."Ya belum bisa, kita kan tidak tahu dia itu sakit atau tidak karena tidak ada laporan resminya ke KPK," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (13/6).Menurutnya, Second Opinion itu bisa dilakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar