Liputan6.com, Padang: Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu keputusan dan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang saat ini berada di Singapura. "Kita menunggu permintaan dari KPK untuk menjalankan sejumlah kebijakan yang akan memungkinkan pemulangan paksa M Nazaruddin dari Singapura," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Padang, Sumatra Barat, Ahad (19/6).Selama belum ada permintaan dari KPK,
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar