TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) secara resmi memberhentikan (moratorium) penempatan TKI non formal ke Arab Saudi.
Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2011 hingga MoU (perjanjian kerjasama) antara Indonesia dan Arab Saudi untuk perlindungan TKI kedua negara ditandatangani dan terbentuknya joint force antarkedua negara. Demikian siaran pers Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar