Rabu, 08 Juni 2011

Paskah Suzetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, yang menjadi terdakwa dari kasus dugaan penerimaan suap atas pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menilai mantan Kepala Bappenas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar