Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak akan meminta bantauan Partai Demokrat untuk membantu dalam pemanggilan mantan Bendahara Umum Nazaruddin. Jika Nazaruddin terus mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6)."Anda harus bisa pisahkan domain hukum dengan politik. Jadi prosedur pemanggilan kan domainnya hukum. Kalau pada itu kan domainya politik. Kita
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar