Rabu, 08 Juni 2011
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta Dituntut 30 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan Terdakwa kasus cek pelawat asal Partai Golkar Paskah Suzetta lebih tinggi dibanding empat orang terdakwa lainnya. Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lain yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran cuma dituntut dua tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran selama dua tahun, dan paska
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar