Rabu, 08 Juni 2011

JPU Tuntut Paskah Suzetta 2,5 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan Terdakwa kasus cek pelawat asal Partai Golkar Paskah Suzetta lebih banyak dibanding empat orang terdakwa lainnya. Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lain yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran cuma dituntut dua tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran selama dua tahun, dan paska

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar