Senin, 06 Juni 2011
Icha Jalani Sidang Perdana Pernikahan Sesama Jenis
Liputan6.com, Bekasi: Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6). Dalam sidang ini, terdakwa kasus pemalsuan identitas sebagai perempuan itu memakai pakaian layaknya seorang laki-laki. Ia dituntut jaksa melanggar pasal 266 KUHP tentang Pembuatan dan Pemalsuan Surat Identitas dengan ancaman enam tahun penjara dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Atas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar