TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim yang memvonis Abu Bakar Baasyir dengan putusan 15 tahun penjara, Hakim Herri Swantoro awalnya enggan berkomentar soal putusan Baasyir. Namun, setelah diberi pengertian bahwa pers tidak akan menanyakan hingga ke materi perkara, akhirnya Herri bersedia komentar.Herri menegaskan, putusan yang diambil untuk pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah itu adalah independen, dan tanpa intervensi pihak manapun."Saya sudah katakan, kalau putusan ini
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar