Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui aset dasar transaksi (underlying asset) dalam penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara berupa barang milik negara senilai Rp30,2 triliun.
Aset dasar transaksi tersebut akan dipergunakan dan bermanfaat untuk penerbitan sukuk baru bagi pasar domestik, kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menkeu menjelaskan, pemerintah masih akan menerbitkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar