INILAH.COM, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan, tarif bea masuk film asing yang baru mengalami kenaikan hingga 100% bila dibanding tarif sebelumnya.Hal tersebut diungkap Plt Kepala BKF Bambang PS Brodjonegoro ketika berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (19/6). "Ada (kenaikan), seratus persen," ungkapnya.PMK ini, lanjutnya, hanya menetapkan tarif baru bea masuk film asing. Sementara mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar