Senin, 21 Maret 2011

Panda Nababan Jadikan Surat MA Sebagai Senjata

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Salah satu tersangka kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan, Panda Nababan, meminta KPK menghentikan proses hukum atas dirinya. Karena, proses hukum yang dilakukan KPK itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka terhadap seseorang.Anggota tim kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menyatakan MA sudah mengeluarkan surat dengan Nomor 026/KMA/II/2011 bertanggal 28 Februari 2011. Surat itu merupakan balasan atas laporan dari tim kuasa hukum

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar