Selasa, 08 Maret 2011

Mendagri: SK Daerah soal Ahmadiyah Belum Menyimpang

Liputan6.com, Jakarta: Di mata pemerintah, jemaah Ahmadiyah hanya diminta mematuhi sejumlah poin kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Namun belakangan, sejumlah daerah menindaklanjuti SKB Tiga Menteri dengan menerbitkan surat keputusan (SK) larangan beraktivitas bagi jemaah Ahmadiyah. Meski sempat menimbulkan pro-kontra dan dinilai tidak tepat dari sisi hukum tata negara, sejauh ini pemerintah belum melihat hal-hal yang menyimpang dari SK tersebut.

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar