REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tindakan pemerintah yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia dinilai sebagai suatu keanehan. Pasalnya, merujuk kepada Undang-Undang (UU) APBN 2011, asumsi harga minyak ditetapkan 80 dolar per barrel.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha kepada Republika di Jakarta, Rabu (9/3). "Aneh pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Padahal mengacu pada UU APBN 2011, ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar