Liputan6.com, Garut: Pascakeluarnya Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 tentang pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di wilayah Jabar, aktivitas sejumlah Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Garut masih berjalan seperti biasa.
Para Jemaah Ahmadiyah, Kamis (3/3) malam, masih tetap salat berjamah di mesjid mereka di Jalan Karacak, Kelurahan Regol, Garut, Jabar. Padahal, salah satu poin Pergub tersebut adalah salat berjamaah mereka termasuk salah satu kegiatan yang dilarang.
Bahkan, gedung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar