Senin, 21 Maret 2011
Amandemen UUD 1945: Wow, Senator Minta Hak Pemakzulan Presiden
INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ingin diberi hak mengajukan usul pemakzulan. Hal itu tertuang dalam naskah perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) versi DPD RI yang beredar di parlemen.Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar