Senin, 21 Maret 2011

Amandemen UUD 1945: Wow, Senator Minta Hak Pemakzulan Presiden

INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ingin diberi hak mengajukan usul pemakzulan. Hal itu tertuang dalam naskah perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) versi DPD RI yang beredar di parlemen.Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar